Unit Penjaminan Mutu Internal


A. Penjaminan Mutu Internal

Unit penjaminan mutu internal adalah unsur pendukung pimpinan STIE-TN yang memiliki tugas pokok mengembangkan perangkat penerapan sistemp penjaminan mutu melalui penyiapan:

  1. Kebijakan mutu di tingkat Sekolah Tinggi dan Program Studi, yaitu (i) manual mutu, (ii) prosedur mutu, (iii) standar mutu dan (iv) perangkat audit mutu.
  2. Menerapkan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsisten, efisien, dan akuntabel.
  3. Mengelola data dan informasi yang relevan dengan peningkatan mutu STIE-TN.
  4. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan STIE-TN tentang penjaminan dan peningkatan mutu dalam aspek: (i) tri Dharma perguruan tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), (ii) manajemen keuangan, iii) sumber daya manusia/kepegawaian, (iv) administrasi, dan (v) kemahasiswaan dan alumni.
  5. Mengkoordinir pelaksanaan hibah kompetisi, termasuk asistensi dalam persiapan proposal, manajemen pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pengelolaan pelaporan dan pertanggungjawabannya.
  6. Memberikan pendampingan Program Studi dalam mempersiapkan dokumen dan visitasi untuk pengajuan status Akreditasi.
  7. Melakukan pembinaan civitas akademica STIE-TN menyangkut kesiapan dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di unit kerja masing-masing.
  8. Melaksanakan audit mutu akademik internal, di lingkungan unit kerja pelaksana akademik terkait, secara periodik dan terprogram

B. Penjaminan Mutu Eksternal

Unit penjaminan mutu internal mengajukan akreditasi kepada pihak ekternal, yaitu Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) secara berkala. Akre4ditasi dimaksud meliputi :

  1. Akreditasi Perguruan Tinggi (APT)
  2. Akreditasi Program Studi (APS) :

FacebookTwitterEmailWhatsApp
Open chat
Halo !
Mohon info seputar STIE-TN ! Tks